Diduga Kurir Sabu 1.928 Gram, Seorang Pria Ditangkap Polda Sumatera Utara

- 30 April 2024, 17:29 WIB
Tim Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria yang dikenal dengan inisial SMA alias S (27), diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,9 kilogram.
Tim Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria yang dikenal dengan inisial SMA alias S (27), diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,9 kilogram. /Polda Sumatera Utara/

WARTA TIDORE - Tim Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menangkap seorang pria berinisial SMA alias S (27) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram (1,9 kilogram) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, yang hendak dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Petugas berhasil menemukan 10 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan total berat 1.928 gram," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan pada Selasa, 30 April 2024.

Menurut Hadi, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu-sabu dari Bandara Udara Internasional Kualanamu ke Kota Kendari, Sultra. Setelah menerima informasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka kurir sabu-sabu pada Sabtu, 27 April 2024.

"Pelaku ditangkap di ruang tunggu pesawat dengan sabu yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper," jelas Hadi.

Ia menambahkan, pelaku bersama barang bukti diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut di Polda Sumatera Utara. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut dan seluruh Indonesia.

SMA alias S (27) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selama tahun 2024, Polda Sumut telah berhasil menangkap beberapa terduga kurir narkoba di Bandara Udara Internasional Kualanamu, di antaranya II, MJ, dan AS yang merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,3 kilogram pada Selasa.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap pelaku berinisial AK (24) dan MH (29) yang merupakan warga Aceh, dengan barang bukti berupa 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 3,8 kg.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah