Pengadilan Negeri Pariaman Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba di Sumatera Barat

- 1 Mei 2024, 01:00 WIB
Tori Arna Sinaga (29), terdakwa, hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, pada hari Selasa (30/4/2024).
Tori Arna Sinaga (29), terdakwa, hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, pada hari Selasa (30/4/2024). /ANTARA/Kejati Sumbar/

WARTA TIDORE - Pengadilan Negeri Pariaman telah memutuskan vonis seumur hidup bagi Tori Arna Sinaga (29), terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumatera Barat.

"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Tori Arna Sinaga," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan di Pariaman, Sumatra Barat, pada hari Selasa, 30 April 2024.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana narkotika, sebagaimana yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengadilan juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa ganja yang ditemukan dari terdakwa dengan total berat 107.289,6458 gram untuk dimusnahkan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqpirin, mengatakan bahwa JPU dari Kejaksaan Negeri Pariaman akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap putusan tersebut.

"JPU akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari pengadilan," ujarnya.

Putusan tersebut dianggap lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Wendry Finisa dan lainnya menuntut terdakwa, yang merupakan penduduk di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan hukuman mati.

Dijelaskan, Tori Arna Sinaga, atau Tori, ditangkap oleh polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, saat berada di pinggir jalan menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah