Kapolres Mamuju Tengah Membenarkan Penangkapan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

- 1 Mei 2024, 00:14 WIB
AKBP Amri Yudhy, Kapolres Mamuju Tengah.
AKBP Amri Yudhy, Kapolres Mamuju Tengah. /ANTARA/Polres Mamuju Tengah/

WARTA TIDORE - Polres Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga pelaku.

Kapolres Mamuju Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Amri Yudhy, mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berkat hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satuan Reskoba Polres Mamuju Tengah," kata Amri Yudhy pada Selasa, 30 April 2024.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pengedar sabu-sabu, yakni SB (33) dan S (43), sementara satu orang lainnya berinisial AH (28) sebagai pengguna narkoba.

Ketiganya ditangkap di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

"Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah. Mereka masih diperiksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyidikan," tegas Amri Yudhy.

Kasat Reskoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan AH, sebagai pengguna sabu-sabu.

Dari tangan AH, polisi berhasil menyita satu paket kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu serta satu unit telepon genggam.

AH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari SB di Desa Salobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah