TPPO Modus Magang di Jerman, Seorang Tersangka Berhasil Ditangkap

- 13 Juni 2024, 17:24 WIB
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti.
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti. /ANTARA/DivHubinter Polri/

WARTA TIDORE - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferien job atau magang kerja di Jerman.

Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti di Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024 mengataka, tersangka bernama Enyk Waldkoening (EW) merupakan satu dari lima tersangka ferien job magang kerja di Jerman yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

"Enyk Waldkoening, tersangka TPPO ferien job, tertangkap di Italia," ujar Krishna.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan bahwa tersangka EW ditangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024 waktu setempat.

Penangkapan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil dari koordinasi dengan Interpol Indonesia, Jerman, dan Italia.

Saat ini, dilakukan langkah-langkah tindak lanjut setelah tersangka EW ditangkap di Italia.

"DivHubinter Polri berkomunikasi dengan Kepolisian Italia untuk membawa Enyk Waldkoening. Bersama Bareskrim, akan mengirim tim untuk membawa pulang tersangka," tutur Krishna.

EW merupakan tersangka yang mengenalkan program ferien job ke sejumlah perguruan tinggi. Selain EW, terdapat satu tersangka lagi yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni A alias AE.

Kedua tersangka, EW dan AE, saat penetapan tersangka berada di Jerman. Polri lalu menerbitkan red notice pada bulan April.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah