Januari 2024, BKN Terapkan Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Periode

- 29 Juli 2023, 05:33 WIB
Tangkap layar: Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Tangkap layar: Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. /bkn.go.id/

WARTA TIDORE - Mengikuti implementasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlangsung selama 2 (dua) periode, menjadi 6 (enam) periode.

Dikutip dari laman BKN pada Jumat, 28 Juli.203, auran terbaru ini diberlakukan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ini, periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditentukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Tetapi, kebijakan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan sebagai pengakuan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Penting untuk dicatat bahwa periode usulan Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini berkaitan dengan frekuensi pengajuan usulan, bukan jumlah Kenaikan Pangkat yang diterima.

Dengan kata lain, PNS dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat hingga enam kali dalam satu tahun, asalkan memenuhi syarat-syarat Kenaikan Pangkat.

Perlu ditegaskan bahwa perubahan ini meningkatkan kesempatan bagi PNS untuk mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah