Dampak Polusi Udara, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

- 1 September 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi: Dampak polusi udara, Kemenkes keluarkan Surat Edaran.
Ilustrasi: Dampak polusi udara, Kemenkes keluarkan Surat Edaran. /Rokom/Kemenkes

WARTA TIDORE - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: HK.02.02/C/3628/2023 tentang Tindakan Penanggulangan Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan. Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan Puskesmas.

Dikutip dari laman Kemenkes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pemerintah daerah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam upaya menghadapi masalah gangguan dan penyakit pernapasan akibat polusi udara.

Polusi udara merupakan masalah lintas batas yang tidak mengenal waktu, lokasi, atau generasi, sehingga penanganannya memerlukan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.

Langkah-langkah yang diambil antara lain:

Pertama, melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye di berbagai media mengenai dampak kesehatan dari polusi udara, termasuk penyakit akut (pendek) dan kronis (jangka panjang).

Penyakit akut mencakup iritasi mukosa, saluran pernapasan, peningkatan ISPA, serangan asma dan PPOK, serangan jantung, serta risiko keracunan gas beracun. Sedangkan penyakit kronis melibatkan hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, dan risiko stunting.

Kedua, mendorong masyarakat untuk memperhatikan peringatan dini berdasarkan pemantauan kualitas udara secara real-time yang disediakan oleh pihak berwenang.

Ketiga, menggalakkan implementasi Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Penanganan Dampak Kesehatan oleh pemerintah daerah. Ini melibatkan penerapan protokol kesehatan 6M + 1S, peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi, serta upaya surveilans, identifikasi, intervensi dini, Health Risk Assessment, dan penanganan komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan.

Keempat, mempersiapkan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam menangani keluhan kesehatan akibat polusi udara.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x