KPU RI Ungkap 508 Kabupaten dan Kota Telah Sosialisasikan Aturan Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan

- 4 Mei 2024, 19:11 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (23/4/2024).
Anggota KPU RI, Idham Holik, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (23/4/2024). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

WARTA TIDORE - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa sebanyak 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah mensosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024 besok.

"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Dia menjelaskan, tanggal 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Menurut Idham, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

"Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," jelasnya.

Jadwal tahapan Pilkada 2024

1. Tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah