Langgar Aturan saat Nyepi di Bali, Dua WNA Asal Polandia Ditahan

24 Maret 2023, 03:34 WIB
Dua WNA asal Polandia saat menjalani pemeriksaan di Kantor imigrasi Denpasar Bali setelah ditemukan melanggar aturan adat saat Nyepi oleh Pecalang Desa Adat Sukawati, Rabu 22 Maret 2023. ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I /

WARTA TIDORE - Polisi menahan dua Warga Negara (WNA) asal Polandia karena melanggar aturan saat Hari Raya Nyepi di Bali.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali telah memeriksa kedua WNA tersebut.

Dalam aturan rekaman video yang viral, kedua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar karena menolak mengikuti adat di Bali saat Nyepi.

Baca Juga: Program Gelar Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate Pangan Murah

Keduanya ditemukan oleh pecalang sedang beraktivitas di luar rumah atau penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.

Dalam rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial, pecalang terlihat menjelaskan kepada dua WNA itu.

Bahwa seluruh aktivitas di luar rumah atau penginapan dibatasi saat Nyepi, kecuali para pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

Baca Juga: Budidaya Kurma di Kabupaten Karo Sumatera Utara Berhasil, Ini Kata Wakil Gubernur Sumatera Utara

Namun, kedua WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan tidak memiliki tempat menginap dan mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).

Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan bahwa, kedua WNA tersebut, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Izin tinggal dua WNA berlaku hingga 29 Maret 2023.

Baca Juga: Pemerintah Kota Ternate Larang Pedagang Musiman Jualan di Area Publik, Ini Alasannya

Imigrasi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, menyatakan, kemerosotan akan menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, terutama di Pulau Dewata.

Penindakan terhadap kedua WNA Polandia ini merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

Baca Juga: Pemerintah Kota Jakarta Barat Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tidak Beroperasi di Bulan Ramadhan

Anggiat Napitupulu juga mengharapkan agar kerja sama seperti ini lebih diperketat di masa depan dan meminta masyarakat segera melaporkan ke arah penolakan jika menemukan WNA yang melanggar aturan.

Imigrasi akan menindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler