KPU Maluku Utara Mulai Lakukan Tahapan Pencocokan Data Pemilih

25 Juni 2024, 11:35 WIB
Anggota KPU Malut, Reni S Banjar. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih menjelang pilkada yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

"Proses pencocokan data dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang direkrut dengan mendatangi rumah-rumah di kelurahan maupun desa. Hasil pencocokan dan penelitian ini akan dijadikan acuan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang saat ini berjumlah 967.709 orang," kata anggota KPU Malut Reni S Banjar di Ternate pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dia menyampaikan bahwa Pantarlih bertugas memastikan pemilih yang belum masuk DPT dapat menyalurkan hak pilih pada pilkada serentak.

Oleh karena itu, KPU berharap agar petugas dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian dengan cermat sehingga dapat dijadikan rujukan untuk menetapkan DPT dalam pilkada serentak 2024.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pemetaan sejumlah TPS yang saat ini tercatat sebanyak 2.320 TPS, dan akan dilihat lagi jika satu TPS melebihi 400 pemilih, akan dibentuk dua pantarlih.

Sebelumnya, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) supervisi dan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

"Kegiatan supervisi dan monitoring pelaksanaan coklit pemutakhiran data pemilih pemilu 2024, sesuai tahapan dan jadwal, dilaksanakan selama 10 hari kerja," ujarnya.

Dia menyatakan, saat ini pihaknya akan terus memantau kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerja satu bulan.

Petugas Pantarlih yang direkrut berdasarkan jumlah TPS sebanyak 4.304 dengan jumlah Pantarlih sebanyak 4.313 atau ada penambahan untuk Halmahera Selatan.

Keberadaan petugas Pantarlih ini merupakan salah satu langkah persiapan untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.

Dia mengatakan, pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan, karena wilayah kerja Pantarlih berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lebih lanjut, bentuk perekrutan petugas Pantarlih berbeda dengan PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena tidak menggunakan tahapan tes tulis maupun wawancara serta pendaftaran secara manual.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler