Guru PPPK Tingkat SMA di Provinsi Maluku Utara Menjerit, Gaji Tahun 2022 Masih Terbayar Dua Bulan

- 8 Februari 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi: Gaji Guru PPPK Tingkat SMA di Provinsi Maluku Utara masih terbayar dua bulan di tahun 2022.
Ilustrasi: Gaji Guru PPPK Tingkat SMA di Provinsi Maluku Utara masih terbayar dua bulan di tahun 2022. /Akhmad Jauhari/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

WARTA TIDORE - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat SMA di Provinsi Maluku Utara menjerit, pasalnya gaji mereka dari 8 bulan kerja masih terbayar 2 bulan di tahun 2022.

 

Secara administrasi gaji guru PPPK Maluku Utara, seharusnya dibayar pada bulan Mei 2022, setelah menerima SK pada Bulan Februari dan surat pelaksanaan tugas pada bulan April 2022.

Namun pada faktanya, gaji guru PPPK tingkat SMA di Provinsi Maluku Utara dari 8 bulan, masih terbayarkan 2 bulan, itu pun pada Bulan November sebanyak 68 orang belum dibayar.

Baca Juga: Gunung Merapi Perbatasan Jawa Tengah dan DIY Muntahkan Awan Panas

Bukan hanya gaji pokok, sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini, gaji 13 juga belum dibayar.

Koordinator Guru PPPK Maluku Utara Sardin Rajaloa mengatakan, gaji PPPK tahun 2022 dibayar masih 2 bulan.

Bulan November dan Bulan Desember 2022, namun 68 orang belum terbayar di Bulan November 2022.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Sumatera Barat Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Investasi Bodong

Jumlah PPPK Guru di Provinsi Maluku Utara sebanyak 268. Masa kerja PPPK 8 bulan terhitung di tahun 2022.

Terbayar 2 bulan maka 6 bulan di tahun 2022 belum terbayarkan. Meski 2 bulan terbayar namun 68 orang Bulan November 2022 belum dibayar.

"Gaji PPPK tahun 2022 dibayar masih 2 bulan, November dan Desember 2022, itu pun yang November tertunggak 68 orang yang belum dibayar dari jumlah keseluruhan 268, dibayar 2 bulan di 2022 itu sampai sekarang," ungkapnya.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa di Turki, Pemerintah Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan

"Jadi di tahun 2022 ditambah Bulan Januari dan Februari 2023, gaji yang belum di bayar adalah 8 bulan ditambah gaji 13," lanjutnya.

Pihak terkait Pemerintah Provinsi Maluku Utara, saat dikonfirmasi WartaTidore.com jejaring Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) via Whatsapp, belum ditanggapi sampai berita ini dipublish.

Baca Juga: Diduga Pakai Ganja, Satu Oknum Petugas Kebersihan di Tidore Kepulauan Ditangkap

Sementara, guru PPPK di Maluku Utara berharap, agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat memenuhi hak mereka, karena mereka telah memenuhi kewajiban mereka.

"Kami berharap ada kepastian dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ucapnya.

Berita ini menunggu tanggapan dari pihak terkait Pemerintah Provinsi Maluku Utara. ***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x