HB ditangkap anggota Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai ketika sedang menjalankan pekerjaannya di salah satu kegiatan busana di Bali.
"Pelaku bukan pertama kali datang ke Indonesia," katanya.
Baca Juga: WNA Miliki KTP Indonesia di Bali, Polisi: Ada Seseorang yang Mengkomunikasikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sugito, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan bekerja sebagai fotografer.
Terhadap pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni deportasi.
Adapun tiket penerbangan kepulangan, lanjut dia, ditanggung oleh HB pribadi.
Baca Juga: Suara Ayam Berkokok Dikeluhkan Wisatawan Mancanegara Ditanggapi Kadispar Bali
Di sisi lain, dia meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
Hal ini mengingat setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut ada dugaan melanggar aturan oleh WNA.***