WNA Asal Ukraina di Pulau Dewata Dideportasi

- 16 April 2023, 02:02 WIB
Ilustrasi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina.
Ilustrasi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina. /Pixabay/Arivle One/

WARTA TIDORE - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Dewata bekerja sebagai seorang fotografer.

"Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito di Denpasar pada Sabtu, 15 April 2023.

Baca Juga: Langgar Aturan saat Nyepi di Bali, Dua WNA Asal Polandia Ditahan

Dikatakan bahwa warga Ukraina berinisial HB itu dideportasi pada hari Sabtu ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.

Perempuan berusia 32 tahun itu sebelumnya masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA).

Sebelumnya, kata Sugito, yang bersangkutan memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada hari Minggu, 16 April 2023.

Baca Juga: Turis Mancanegara Bakal Dilarang Menyewa Sepeda Motor di Bali

Namun, selama berada di Bali, lanjut dia, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen.

HB ditangkap anggota Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai ketika sedang menjalankan pekerjaannya di salah satu kegiatan busana di Bali.

"Pelaku bukan pertama kali datang ke Indonesia," katanya.

Baca Juga: WNA Miliki KTP Indonesia di Bali, Polisi: Ada Seseorang yang Mengkomunikasikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sugito, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan bekerja sebagai fotografer.

Terhadap pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni deportasi.

Adapun tiket penerbangan kepulangan, lanjut dia, ditanggung oleh HB pribadi.

Baca Juga: Suara Ayam Berkokok Dikeluhkan Wisatawan Mancanegara Ditanggapi Kadispar Bali

Di sisi lain, dia meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

Hal ini mengingat setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut ada dugaan melanggar aturan oleh WNA.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x