Langgar Aturan, Ratusan Wisatawan Mancanegara Didepotasi Tahun 2023

- 29 Mei 2023, 02:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster: Ratusan wisatawan mancanegara didepotasi tahun 2023, akibat dari melawan hukum.
Gubernur Bali Wayan Koster: Ratusan wisatawan mancanegara didepotasi tahun 2023, akibat dari melawan hukum. /ANTARA/

WARTA TIDORE - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2023, sudah ada 129 wisatawan mancanegara yang dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan di Bali.

"Dalam menghadapi berbagai pelanggaran yang terjadi, tindakan penindakan telah dilakukan. Hingga saat ini, sebanyak 129 orang telah dideportasi sejak bulan Januari, jumlah ini cukup signifikan dan menunjukkan sikap responsif kita," ungkapnya pada Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Ribut di Bandara Ngurah Rai Bali, WNA asal Australia Diamankan Petugas

Selain deportasi, Koster juga mengungkapkan bahwa tindakan hukum pidana telah dilakukan terhadap 15 orang wisatawan mancanegara yang melanggar peraturan dan melanggar izin visa. Selain itu, ada juga 1.100 orang yang diproses karena pelanggaran lalu lintas.

Menurut Koster, tindakan-tindakan perlawanan yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara belakangan ini tidak terlepas dari kebijakan pemulihan pariwisata setelah pandemi COVID-19, di mana ada banyak kelonggaran yang diberikan kepada para wisatawan.

Kelonggaran tersebut termasuk penerapan Visa on Arrival ke lebih dari 80 negara dan kerumitan visa. Meskipun kebijakan ini memiliki sisi positif, namun juga memiliki kelemahan, sehingga perlu dievaluasi agar pariwisata Bali tidak terkesan murah.

Baca Juga: Langgar Aturan saat Nyepi di Bali, Dua WNA Asal Polandia Ditahan

"Selanjutnya, kami akan menerapkan kebijakan tata kelola pariwisata Bali secara menyeluruh dalam beberapa minggu mendatang, agar tidak ada penanganan kasus secara individual, tetapi terapkan kebijakan secara menyeluruh," tulisnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah