Dia menambahkan laporan serta temuan dugaan pelanggaran pemilu itu tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara dengan berbagai jenis pelanggaran.
"Seperti ada penggunaan surat suara sisa, temuan kampanye di sekitar TPS, dan ada penggunaan identitas, yakni satu orang bisa mencoblos tiga surat suara di sejumlah TPS," jelasnya.***