3 Ekor Burung Nuri Kepala Hitam Diamankan di Kapal KM.Tatamailau dari Marauke Menuju Ambon

- 19 Juni 2024, 21:23 WIB
Tiga ekor burung nuri kepala hitam diamankan oleh BKSDA Maluku dari seorang penumpang kapal.
Tiga ekor burung nuri kepala hitam diamankan oleh BKSDA Maluku dari seorang penumpang kapal. /ANTARA/Winda Herman/

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta (Pasal 40 ayat (2)).***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah