3 Ekor Burung Nuri Kepala Hitam Diamankan di Kapal KM.Tatamailau dari Marauke Menuju Ambon

- 19 Juni 2024, 21:23 WIB
Tiga ekor burung nuri kepala hitam diamankan oleh BKSDA Maluku dari seorang penumpang kapal.
Tiga ekor burung nuri kepala hitam diamankan oleh BKSDA Maluku dari seorang penumpang kapal. /ANTARA/Winda Herman/

WARTA TIDORE - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan tiga ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) di kapal KM. Tatamailau yang berlayar dari Merauke menuju Ambon.

“Petugas Resort KSDA Dobo bersama dengan Badan Karantina Dobo telah mengamankan satwa nuri kepala hitam yang dibawa oleh salah satu penumpang dari Merauke tujuan Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon pada Rabu, 19 Juni 2024.

Seto menjelaskan bahwa burung-burung tersebut ditemukan di Dek 5 kamar 5021, disimpan dalam sebuah boks kayu.

Setelah diberikan penjelasan mengenai peraturan-peraturan terkait satwa yang dilindungi, penumpang tersebut akhirnya bersedia menyerahkan burung-burung itu kepada petugas.

Petugas Resort KSDA Dobo kemudian membawa burung-burung tersebut, ke Kantor SKS Dobo untuk mendapatkan perawatan sebelum dilepasliarkan.

“Dari hasil pengamatan, burung-burung tersebut dalam kondisi sehat dan sudah kami amankan di SKS Dobo. Sementara itu, penumpang yang bersangkutan diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Seto.

Seto menegaskan kepada masyarakat, satwa liar, terutama jenis-jenis burung endemik yang dilindungi, tidak dapat ditemukan di tempat lain. Oleh karena itu, menjaga keanekaragaman hayati, baik tumbuhan maupun satwa, di Indonesia adalah kewajiban semua pihak.

Ia juga berharap, masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa, segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang, baik BKSDA maupun kepolisian.

“Kami terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan, akan kami terima," ucap Seto.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah