Keberadaan petugas Pantarlih ini merupakan salah satu langkah persiapan untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.
Dia mengatakan, pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan, karena wilayah kerja Pantarlih berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lebih lanjut, bentuk perekrutan petugas Pantarlih berbeda dengan PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena tidak menggunakan tahapan tes tulis maupun wawancara serta pendaftaran secara manual.***