Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tol Jakarta Cikampek, Jampidsus Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka

16 Mei 2023, 12:25 WIB
Dugaan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta Cikampek, Jampidsus Kejagung tetapkan seorang tersangka pada Senin, 15 Mei 2023. /ANTARA/Puspenkum Kejaksaa Agung

WARTA TIDORE - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

"Orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IBN, seorang pensiunan BUMN PT Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG, Kerugian Negara Capai 2 Miliar

Tersangka IBN, merujuk kepada Ibnu Noval, diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Ibnu Noval ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 15 Mei 2023 sampai 3 Juni di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca Juga: KPK Curigai Bupati Kepulauan Meranti Suap Oknum Auditor BPK dan Akan Gunakan Hasil Korupsi Biayai Kampanye

"Dalam kasus ini, tersangka IBN diduga melakukan tindakan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar, tidak memberikan dokumen yang diminta oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan dalam menemukan bukti-bukti terkait kasus tersebut," jelas Ketut.

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka secara definitif, meskipun puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka dengan mengumpulkan dan menyelidiki bukti-bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Kami ingin menghindari kesalahan, sehingga ketika kami menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami harus didasarkan pada bukti yang cukup, dan kami yakin dan memastikan bahwa orang tersebut benar-benar harus bertanggung jawab," kata Kuntadi di Jakarta, pada hari Senin, 15 Mei 2023.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Kejagung menduga adanya tindakan melawan hukum berupa kolusi dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler