Dari putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi.
Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos
Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingan Heryanto terpenuhi, yakni menginginkan proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung.
Theodorus kemudian menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.
Desy kemudian menyampaikan keinginan Theodorus ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA.
Selanjutnya, Nurmanto Akmal mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu.
Amir melanjutkan Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Theodorus tersebut.
Baca Juga: KPK RI Pilih Desa di Kota Tidore Kepulauan Jadi Lokus Desa Anti Korupsi
"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," kata dia.