Kasus Pengurusan Perkara, Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap

- 4 Mei 2023, 00:11 WIB
Ilustrasi: Kasus pengurusan perkara, Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa terima suap
Ilustrasi: Kasus pengurusan perkara, Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa terima suap /

WARTA TIDORE - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung Gazalba Saleh telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura (SGD) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum, Amir Nurdianto, mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: KPK Curigai Bupati Kepulauan Meranti Suap Oknum Auditor BPK dan Akan Gunakan Hasil Korupsi Biayai Kampanye

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Amir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 3 April 2023.

Amir menjelaskan, awalnya kasus itu bermula dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar

Namun, di KSP itu terjadi permasalahan keuangan dan Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana.

Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Dari putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi.

Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingan Heryanto terpenuhi, yakni menginginkan proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung.

Theodorus kemudian menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Theodorus ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA.

Baca Juga: Pakta Integritas Desa Anti Korupsi Desa Maitara Tengah Kota Tidore Kepulauan Ditandatangani, Ini Tujuannya

Selanjutnya, Nurmanto Akmal mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu.

Amir melanjutkan Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Theodorus tersebut.

Baca Juga: KPK RI Pilih Desa di Kota Tidore Kepulauan Jadi Lokus Desa Anti Korupsi

"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," kata dia.

Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah