Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Polres Dumai Provinsi Riau Tangkap Dua Orang

- 10 Juni 2023, 21:35 WIB
Pelaku perdagangan orang yang telah diamankan oleh Polres Dumai.
Pelaku perdagangan orang yang telah diamankan oleh Polres Dumai. /Polres Dumai/

"Selain menampung dan mengirimkan calon PMI melalui jalur ilegal, IS juga menjanjikan mencarikan pekerjaan," tambah Nurhadi.

Kapolres juga menambahkan bahwa sejumlah calon PMI telah dibawa pergi oleh seorang bernama SW (29), yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kapur.

SW juga telah membantu IS dalam menampung dan mengirimkan PMI secara ilegal.

Selama ini, IS menerima dan menjalankan perintah dari seorang bernama Joker (43), yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Selain IS dan SD, juga telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp5,5 juta, 1 unit telepon seluler, dan satu sepeda motor," ujarnya.

Saat ini, SW (29) dan Joker (43) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui bahwa para calon PMI telah menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar Rp5 juta kepada IS dan SD agar segera diberangkatkan melalui jalur ilegal dan dicarikan pekerjaan di Malaysia.

Atas perbuatannya, IS dan SD akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mereka berpotensi mendapatkan hukuman penjara dengan rentang minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah