Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Polres Dumai Provinsi Riau Tangkap Dua Orang

- 10 Juni 2023, 21:35 WIB
Pelaku perdagangan orang yang telah diamankan oleh Polres Dumai.
Pelaku perdagangan orang yang telah diamankan oleh Polres Dumai. /Polres Dumai/

WARTA TIDORE - Polres Dumai, Provinsi Riau, telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan orang. Mereka adalah IS (30) dan SD (30), yang ditangkap karena menampung calon pekerja migran di sebuah rumah di Kecamatan Bukit Kapur.

AKBP Nurhadi Ismanto Kepala Polres Dumai mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang sebuah rumah di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Tempat tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Salah satu pelaku, IS, akhirnya ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal saat sedang melintas di Jalan Mardi Utomo dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat ditangkap, IS sedang membawa seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal tanpa memiliki dokumen yang sah untuk bekerja," kata Kapolres Nurhadi.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa IS menampung para calon PMI di rumah milik SD. Namun, saat polisi tiba di lokasi penampungan tersebut, tidak ditemukan orang.

Pemilik rumah, SD, akhirnya juga ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini.

Hal ini karena SD diduga membantu IS menampung dan mengirimkan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan yang sah atau secara ilegal.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x