Penyelundupan Kokain Cair Disembunyikan dalam Botol Sampo, Berhasil Diungkapkan oleh Polda Metro Jaya

- 25 Maret 2024, 17:18 WIB
Kombes Pol Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (ketiga dari kanan), sedang mengikuti konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (25/3/2024).
Kombes Pol Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (ketiga dari kanan), sedang mengikuti konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (25/3/2024). /ANTARA/Ilham Kausar/

WARTA TIDORE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair yang disembunyikan dalam botol sampo dengan total berat 2.598,9 mililiter (ml) atau setara dengan 2.673,8 gram di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

"Dari kasus ini, dua tersangka warga negara Portugal berhasil diamankan, dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima," kata Kombes Pol Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Hengki menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu para tersangka menyelundupkan kokain cair ke dalam tiga botol sampo yang berbeda.

"Setiap botol memiliki berat berbeda, dengan yang pertama seberat 977,2 ml atau setara dengan 1.005,4 gram, yang kedua seberat 709,3 ml atau setara dengan 729,7 gram, dan yang ketiga seberat 912,4 ml atau setara dengan 938,7 gram," jelasnya.

Selain itu, Hengki juga mengungkap bahwa penerima dengan inisial FMGS mendapatkan upah sebesar 6 ribu Euro sebagai kurir barang tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Selain tiga botol sampo yang menjadi barang bukti, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk tiga ponsel, dua paspor, uang tunai sebesar Rp200 ribu, dua timbangan digital, empat mangkok kaca, dan satu alat press.

Polisi menetapkan kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka diancam dengan pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Hengki.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x