Untuk memenangkan proyek, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, meskipun ia tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Selain itu, Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya diduga membantu Eltinus dengan mencari beberapa kontraktor tidak berkualifikasi untuk mengerjakan proyek dan menerima sejumlah uang.
Gustaf Urbanus Patandianan bertindak sebagai konsultan perencana dan pengawas tanpa mengawasi pekerjaan dengan baik, sehingga progres pekerjaan menjadi lambat dan mutu hasil kerja tidak sesuai kontrak.
Totok Suharto, sebagai ketua panitia pelelangan jasa konsultan perencanaan, dikatakan telah mengondisikan dokumen lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara menandatangani kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar. Namun, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 tanpa kontrak dengan Pemkab Mimika.
Dugaan perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,7 miliar. Mereka ditahan atas persangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***