"Barang bukti yang kami sita termasuk dua pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan oleh pelaku, satu baju yang dikenakan saat kejadian, satu jam, satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci mobil jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B 1461 PJS," tambah Wira.
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang berpotensi hukuman pidana enam tahun.***