Pengiriman 7 PMI ke Malaysia dan Korea Selatan Digagalkan, 3 Tersangka Berhasil Diamankan Polres Karimun

- 30 April 2024, 17:14 WIB
AKBP Fadli Agus, Kapolres Karimun (tengah), memberikan penjelasan mengenai pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea Selatan, dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, pada Selasa (30/4/2024).
AKBP Fadli Agus, Kapolres Karimun (tengah), memberikan penjelasan mengenai pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea Selatan, dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, pada Selasa (30/4/2024). /ANTARA/Humas Polres Karimun/

WARTA TIDORE - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya pengiriman 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dan Korea Selatan.

Dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun pada Selasa, 30 April 2024, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Meral.

Fadli menyebutkan, tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu M (31 tahun), D (29 tahun), dan A (56 tahun). Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda berdasarkan dua laporan polisi.

Operasi pertama berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Meral, yang menggagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia pada Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi mengenai rencana pengiriman tersebut diperoleh dari masyarakat.

Para korban direncanakan akan dikirim melalui kapal kayu menuju Pulau Assan, dekat dengan Selat Malaka, untuk selanjutnya dijemput oleh kapal lain dan dibawa ke Malaysia.

Dalam operasi ini, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan dua tersangka, D dan A, yang merupakan tekong kapal kayu yang diperintahkan oleh pelaku L untuk mengantarkan PMI ilegal dengan imbalan Rp1,5 juta.

Operasi kedua dilakukan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Karimun pada Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB setelah mendapat informasi mengenai rencana pengiriman PMI ilegal ke Korea Selatan melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Tersangka M (31 tahun) dan F (28 tahun) diamankan atas informasi tersebut. Tersangka M meminta uang sebesar Rp35 juta kepada F untuk biaya perjalanan ke Korea Selatan melalui Malaysia.

Ketiga tersangka, A, D, dan M, saat ini ditahan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah