WARTA TIDORE - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan dan penusukan seorang warga asal Telaga Kodok, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, yang sedang berlibur di objek wisata pemandian Pantai Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku.
"Ia adalah AM alias Nando (20) yang ditangkap oleh Polsek Salahutu pada Senin, 29 April 2024 di rumahnya di Dusun Hurnala, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu," ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay pada Selasa, 30 April 2024.
Sebelum penangkapan sekitar pukul 08.00 WIT, tim Opsnal Polsek Salahutu di bawah pimpinan Kapolsek melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku di Dusun Hurnala.
Awalnya, pelaku tidak berada di rumahnya saat pemantauan dilakukan.
"Pada pukul 15.30 WIT, tersangka mulai memasuki rumahnya, sehingga petugas Polsek segera bergerak cepat untuk menangkapnya, meskipun pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang," jelasnya.
Pelaku kemudian dibawa ke rutan Polsek Salahutu untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Pantai Dusun Wainuru, Negeri Waai untuk mencari barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam penusukan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengarahkan petugas ke lokasi di semak-semak sekitar Pantai Dusun Wainuru, tempat dia menyembunyikan pisau," ucapnya.
Kejadian tersebut terjadi di objek wisata pemandian Pantai Liang pada Minggu, (29/4), dimulai dari pertengkaran sekelompok orang di lokasi tersebut yang kemudian berlanjut dengan kejar-kejaran.
Korban, seorang remaja berinisial A (15), yang sedang mengangkat barang-barangnya dan masuk ke dalam mobil angkot dengan nomor polisi DE 1454 OU, disangka sebagai bagian dari kelompok yang terlibat dalam pertengkaran tersebut.