KPK Mendakwa Gubernur Maluku Utara Nonaktif AGK Telah Terima Suap Rp5 Miliar dan Gratifikasi Rp99.8 Miliar

- 9 Mei 2024, 17:30 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, telah menerima suap senilai Rp5 miliar dan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS serta penerimaan gratifikasi Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 9 Mei 2024.

Baca Juga: Stevi Thomas, Terdakwa Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Minta Keringan Hukuman dari Tuntutan

Ali menjelaskan, pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate telah selesai dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Meski penahanan tersangka berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor, pemindahan tempat penahanan masih menunggu penetapan jadwal sidang.

Baca Juga: KPK Temukan Upaya Penghalangan Penyidikan Dugaan Pencucian Uang Tersangka Gubernur Maluku Utara Nonaktif AGK

"Saat ini, Abdul Ghani Kasuba masih ditahan di Rutan Cabang KPK," katanya.

Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah