WARTA TIDORE - Terdakwa suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), Stevi Thomas memohon kepada Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate agar memberi keringanan hukuman dari tuntutan JPU KPK.
"Dalam pledoi ini, kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menerima seluruh nota pembelaan," kata Stevi Thomas melalui kuasa hukum terdakwa Dionysius Y Pongkor, SH dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dalam pledoinya, terdakwa Stevi Thomas menyatakan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama.
"Kami memohon agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama," kata salah satu penasehat hukum terdakwa Stevi Thomas.
JPU KPK Andry Lesmana tetap pada tuntutannya, sementara penasehat hukum terdakwa Stevi Thomas tetap pada isi pledoinya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu berikutnya. Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.***