Ajak Masyarakat Laporkan ASN Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Menpan RB: Terbukti Tidak Netral Dikenai Sanksi

- 17 November 2023, 18:18 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

WARTA TIDORE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak masyarakat untuk melapor ke Komisi ASN apabila menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pada Jumat, 17 November 2023 menekankan bahwa, pelaporan akan direspons, dan ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenai sanksi mulai dari ringan hingga berat, termasuk sanksi pidana.

Netralitas ASN dalam proses demokrasi dianggap sebagai amanah negara, dan kerjasama telah dibangun dengan instansi terkait seperti Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi ASN.

Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum.

SKB tersebut menetapkan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam partai politik dan politik praktis, serta mengatur sanksi disiplin mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

Larangan juga termasuk ASN berpose dengan 10 gaya tertentu di media sosial guna menjaga integritas dan netralitas mereka.

Hukuman disiplin diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan pasal 14 yang memberikan hukuman berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS, jika ASN terbukti tidak netral.

Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN dapat merugikan pelayanan publik dan pembangunan negara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x