Sekretaris APVI: Sangat Penting untuk Mengingatkan, Rokok Elektrik Bukan Alat Mengkonsumsi Narkoba

- 1 Mei 2024, 01:00 WIB
Gambaran rokok elektronik.
Gambaran rokok elektronik. /ANTARA/Istimewa/

WARTA TIDORE - Asosiasi pelaku usaha dan konsumen mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan hukum untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektronik yang mengandung narkoba berupa likuid ganja.

"Sangat penting untuk mengingat bahwa rokok elektronik bukanlah alat untuk mengonsumsi narkoba," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, di Jakarta pada Selasa, 30 April 2024.

Garindra menegaskan, pihaknya mengecam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk menggunakan rokok elektronik sebagai medium.

Asosiasi menyatakan siap berkolaborasi, untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektronik di masyarakat, sehingga fungsi rokok elektronik sebagai alternatif bagi perokok dewasa tetap dapat dimaksimalkan.

"Penyalahgunaan rokok elektronik dan produk ilegal sangat merugikan bagi pelaku usaha legal dan konsumen yang menggunakan produk resmi," katanya.

Garindra menyebut, pada tahun 2019, APVI telah bekerja sama dengan Polri dan BNN dalam menghadapi kasus penyalahgunaan rokok elektronik sebagai medium mengonsumsi narkoba.

Dia berharap kerja sama tersebut dapat diperkuat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

APVI mengimbau konsumen dewasa rokok elektronik, untuk menggunakan produk resmi yang terdaftar. Hal ini bertujuan agar konsumen terhindar dari produk ilegal.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, juga mengecam penyalahgunaan narkoba pada produk rokok elektronik.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah