MKMK: Anwar Usman Tidak Diizinkan Mengadili Sengketa Pemilu

- 8 Maret 2024, 17:27 WIB
Anwar Usman.
Anwar Usman. /Antara/Sigid Kurniawan/

WARTA TIDORE - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan bahwa Hakim Anwar Usman tidak dapat terlibat dalam mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Berkenaan dengan Putusan MKMK Nomor 2, beliau (Anwar Usman) tidak diizinkan untuk mengikuti atau mengadili sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata anggota MKMK Prof Yuliandri pada Jumat, 8 Maret 2024.

Dengan mengacu pada putusan MKMK tersebut, Anwar, yang merupakan mantan Ketua MK, tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam proses pengadilan sengketa Pemilu 2024 meskipun sebagai hakim aktif.

Sementara itu, terkait dengan Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri menjelaskan bahwa beliau telah berjanji untuk tidak terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meskipun begitu, kepastian partisipasi Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu masih akan ditentukan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Dalam konteks teknis, sidang sengketa pemilu akan diatur oleh mekanisme panel. Jika Arsul Sani tidak terlibat, hal ini akan berdampak pada pembagian tugas dan pengambilan keputusan.

"Namun saya yakin RPH akan mengambil keputusan dengan bijaksana," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan segera membahas kepastian partisipasi Hakim Arsul Sani dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Suhartoyo menegaskan, jika Arsul Sani dinyatakan tidak dapat terlibat dalam penanganan sengketa pemilu, hal ini tidak akan menjadi masalah yang signifikan. Pasalnya, menurut undang-undang, minimal tujuh hakim dan maksimal sembilan hakim yang harus terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x