WARTA TIDORE - Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi telah memberikan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta, dengan larangan terkait sepak bola selama dua tahun.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA pada Selasa malam waktu Indonesia.
Baca Juga: Protes Terhadap Partisipasi Israel, Pengundian Piala Dunia U 20 di Indonesia Ditunda
Menurut pernyataan resmi dari FIFA, Dewan Kehakiman (Komite Etik) telah memutuskan untuk melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta.
Larangan berpartisipasi dalam kegiatan terkait sepak bola selama dua tahun (dengan penangguhan selama tiga tahun masa percobaan).
Karena terbukti melakukan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap seorang pemain. Selain itu, Dewan Kehakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta.
Baca Juga: Muhammad Sinen Kembali Pimpin PBVSI Provinsi Maluku Utara
FIFA menyatakan bahwa Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan Fisik dan Integritas Mental), Pasal 26 (Pelecehan Berdasarkan Posisi), dan Pasal 14 (Tugas-Tugas Umum).