Kemendikbudristek: Acara Wisuda Sekolah Bukanlah Kegiatan Wajib Dilakukan

27 Juni 2023, 00:00 WIB
Tangkapan layar yang menampilkan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, saat acara peluncuran Pembelajaran Berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (PembaTIK) di Jakarta pada hari Kamis, 8 Juni 2023. /ANTARA/AstridFaidlatulHabibah/

WARTA TIDORE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk menyelenggarakan acara wisuda sebagai ajang perpisahan bagi peserta didik yang telah lulus.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan keputusan ini telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dari Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.

"Kami meminta kepada semua kepala dinas pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada semua kepala satuan pendidikan di Indonesia," tuturnya dalam keterangan di Jakarta pada Senin, 26 Juni 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa acara wisuda sekolah bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua atau wali murid.

Kemendikbudristek juga mengingatkan semua satuan pendidikan dan komite sekolah untuk melakukan diskusi dan musyawarah dalam menentukan kegiatan, dengan melibatkan orang tua peserta didik.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite sekolah terdiri dari orang tua peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli dengan pendidikan.

"Kami berharap peran komite sekolah dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah," ucap Suharti.

Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayah mereka masing-masing.

Pembinaan ini harus dilakukan oleh kepala dinas pendidikan kepada semua satuan pendidikan guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.

Menurut Suharti, yang lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik untuk memberikan bekal masa depan, daripada mengadakan acara wisuda.

"Yang perlu diperhatikan adalah esensi dari acara wisuda. Apakah wisuda itu memberikan bekal untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya semata?," tegasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler