"Semua ini telah menjadi kesepakatan bersama, dan telah ada regulasi melalui Surat Keputusan Bersama yang mengatur bahwa ASN harus tetap netral menjelang Pemilu," ungkap Budi di Jakarta.
SKB yang dimaksud merujuk pada Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam SKB tersebut, ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satunya berkaitan dengan penggunaan media sosial, termasuk larangan mengikuti atau memberikan like pada konten dari akun media sosial calon peserta Pemilu.
ASN juga diimbau untuk tidak menunjukkan dukungan atau menyebarkan informasi palsu mengenai Pemilu 2024 melalui akun media sosial pribadi mereka.***