Ali Ibrahim menjelaskan, saat itu, sekitar empat kali, keluarga pengelola Kedai Jojobo itu datang ingin bertemu dirinya.
Namun, hanya dua kali dirinya bertemu dengan keluarga Pengelola Kedai Jojobo. Saat itu, Ci Ode sampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari iparnya Wakil Wali Kota Tidore.
Baca Juga: Pemda Kota Tidore Kepulauan Launching Remaja Cegah Stunting
"Saya langsung jawab. Kalau soal itu tanya langsung ke Pak Wakil. Saya bilang ke dia, pada prinsipnya, pemerintah daerah tidak perpanjang kontrak lagi," pungkasnya.
"Dia bilang dia dapat dari iparnya Pak Wakil, bagaimana dia fitnah saya lagi bahwa saya yang bilang," sambungnya.
Polemik Sumber Catut Nama
Baca Juga: Gekrafs Kota Tidore Kepulauan Gelar Rapat Kerja Perdana, Berikut Paparan Ketua
Pengelola Kedai Jojobo, enggan mengosongkan tempat jualan yang mereka sewa dari pemerintah.
Mereka menilai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, dianggap tidak tepat dan sepihak.
Merekapun menilai, Disperindagkop terkesan pilih kasih dan hanya sebatas mengikuti Instruksi pimpinan.
Sehingga kebijakan putus kontrak dianggap tidak berdasar. Bahkan nama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, juga dicatut sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop, yang melakukan putus kontrak.