Tudingan Catut Nama Wakil Wali Kota Dibantahkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan

- 22 Februari 2023, 20:11 WIB
Pertemuan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dengan pihak pengelola Kedai Jojobo pada Rabu, 22 Februari 2023
Pertemuan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dengan pihak pengelola Kedai Jojobo pada Rabu, 22 Februari 2023 /Iswan/WartaTidore.com

Baca Juga: Osis SMA N 6 Tidore Kepulauan Peringati Isra Mi'raj Nabi SAW, Ini Harapan Wakil Wali Kota

Menyikapi hal tersebut, Kepala Disperindagkop Kota Tidore Kepulauan Saiful Bahri Latif, membantah atas tudingan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop melakukan putus kontrak.

Menurutnya, kebijakan putus kontrak dengan Kedai Jojobo, tidak ada kaitannya dengan Wakil Wali Kota, melainkan murni pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Kedai tersebut.

Baca Juga: Tempat Parkir dan Fasilitas Pelabuhan Loleo Kota Tidore Kepulauan Bakal Dikelola Pihak Ketiga

Dimana, kedai jojobo tidak menjalankan instruksi Disperindagkop yang dikeluarkan melalui surat dengan Nomor : 510/356/27/2020, tertanggal 20 Oktober 2022. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Sail Tidore.

Dalam surat tersebut, menjelaskan bahwa pelaku UMKM wajib mencantumkan daftar menu dan harga bagi konsumen. Namun ini, tidak dilakukan oleh Kedai Jojobo.

Selain itu, aktifitas jual beli di Kedai Jojobo, mendapat banyak keluhan dari konsumen, karena menjual menu makanan yang dianggap terlalu mahal.

Baca Juga: KPK RI Pilih Desa di Kota Tidore Kepulauan Jadi Lokus Desa Anti Korupsi

"Selain kami sampaikan melalui surat, kami juga mengundang mereka (Pelaku UMKM) untuk pertemuan di tanggal 2 November 2022, dan saat itu semua mengiayakan dan bersepakat dengan instruksi yang kami buat," ungkapnya.

"Apabila pelaku UMKM tidak mengindahkan instruksi ini, maka akan dievaluasi dan tidak lagi dilakukan perpanjangan kontrak di tahun di tahun 2023," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah