Baca Juga: Diduga Pakai Ganja, Satu Oknum Petugas Kebersihan di Tidore Kepulauan Ditangkap
Alasan pihaknya tidak lagi membalas surat klarifikasi dari kedai jojobo terkait kebijakan putus kontrak, dikarenakan pada tahun 2023 ini, kedai tersebut sudah tidak lagi diperpanjang kontraknya.
Bagaimana dengan Kedai Sabua Sahabat yang ikut disoalkan oleh Pengelola Kedai Jojobo.? ditanya demikian, Saiful mengaku bahwa pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada Kedai Sabua Sahabat, berupa teguran keras.
Baca Juga: Polres Kota Tidore Kepulauan Gelar Apel Pasukan Operasi Kie Raha 2023
Itu dilakukan, karena pelanggaran yang dilakukan Kedai Sabua Sahabat, masuk dalam kategori sedang.
Dimana mereka hanya tidak menyediakan nota/bill bagi konsumen. Namun soal harga makanan, Sabua Sahabat masih masuk dalam batas kewajaran.
Baca Juga: Menganang Jasa Kesultanan Tidore, Pemerintah Provinsi Papua Barat Bakal Bangun Monumen Kapal
Saiful juga menampik pernyataan Pemilik Kedai Jojobo, yakni Ci Ode, yang mengkritisi pengawasan Disperindagkop, tentang pemilik Kedai di Tugulufa, yang tidak pernah dibuka namun tidak disoalkan.
Menurut Saiful, kedai tersebut memang tidak dibuka setiap saat, namun pada momentum tertentu, mereka tetap melakukan aktifitas, selain itu, mereka juga tertib dalam membayar retribusi.***