Tudingan Catut Nama Wakil Wali Kota Dibantahkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan

- 22 Februari 2023, 20:11 WIB
Pertemuan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dengan pihak pengelola Kedai Jojobo pada Rabu, 22 Februari 2023
Pertemuan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dengan pihak pengelola Kedai Jojobo pada Rabu, 22 Februari 2023 /Iswan/WartaTidore.com

Tujuan Disperindagkop mengeluarkan instruksi tersebut, agar tidak ada pelaku UMKM yang melakukan spekulasi harga pada saat momentum Sail Tidore.

Baca Juga: Sejumlah ASN di Kota Tidore Kepulauan Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Dengan begitu, para pengunjung atau konsumen tidak lagi mengeluhkan terkait pelayanan UMKM di Tugulufa. Sebab kegiatan Sail Tidore, merupakan agenda yang berskala nasional.

"Jadi soal pemutusan kontrak ini karena mereka (pengelola Kedai Jojobo) tidak menjalankan instruksi yang sudah kami sampaikan," kata Saiful.

"Selain itu, banyak sekali keluhan konsumen atas pelayanan mereka, terutama soal harga," pungkasnya.

Baca Juga: 16 Pemda Lakukan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Kota Tidore Termasuk

Dengan dasar itulah, pada tahun 2023 ini, Disperindagkop sudah tidak lagi melakukan perpanjangan kontrak terhadap Kedai Jojobo.

Karena pelanggaran yang dilakukan, masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Lanjutnya, selain tidak menjalankan Instruksi Disperindagkop, Kedai Jojobo juga tidak tertib dalam melakukan pembayaran retribusi. Yang setiap tahun nilainya kurang lebih Rp5 juta.

"Mereka bayar retribusi, nanti setelah ada masalah seperti ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah