WARTA TIDORE - Dua Kantor Bea Cukai Kalimantan Timur, yaitu Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan, telah memusnahkan 65 koli/karung pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya pada Kamis, 16 Maret 2023.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, pada Jum'at 17 Maret 2023 mengatakan, pakaian bekas (ballpress) termasuk dalam barang yang dilarang.
Diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Baca Juga: TNI Berhasil Mencegah Aksi Bunuh Diri di Kao Utara Halmahera Utara
Importasi ballpress mengganggu industri dalam negeri, terutama UMKM.
Kondisi ini pun berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja.
Dari segi kesehatan, pakaian-pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya dikhawatirkan membawa penyakit bagi penggunanya.
Baca Juga: Usai Terjadi Kebakaran di Grogol Selatan, Warga Temukan Al-Qur'an Utuh Tidak Terbakar