Dua Bea Cukai di Kalimantan Utara Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

- 17 Maret 2023, 18:03 WIB
Dua Kantor Bea Cukai di Kalimantan Timur nusnahkan pakaian bekas dan barang ilegal lainnya
Dua Kantor Bea Cukai di Kalimantan Timur nusnahkan pakaian bekas dan barang ilegal lainnya /Antara/Bea Cukai

Selain itu, praktik ilegal ini juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia," ujarnya.

Santi menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menindak tegas para pelaku impor baju bekas.

Pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia, akan semakin diperketat.

Baca Juga: Paskibra 2023 Kota Tidore Kepulauan, Sejumlah Siswa Tingkat SMA Sederajat Ikut Seleksi

Pemusnahan ini menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress.

"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress," ucapnya.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga memusnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM.

Baca Juga: Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan Universal Health Coverage

124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah