Selain itu, praktik ilegal ini juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia," ujarnya.
Santi menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menindak tegas para pelaku impor baju bekas.
Pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia, akan semakin diperketat.
Baca Juga: Paskibra 2023 Kota Tidore Kepulauan, Sejumlah Siswa Tingkat SMA Sederajat Ikut Seleksi
Pemusnahan ini menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress.
"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress," ucapnya.
Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga memusnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM.
Baca Juga: Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan Universal Health Coverage
124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).