Dua Bea Cukai di Kalimantan Utara Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

- 17 Maret 2023, 18:03 WIB
Dua Kantor Bea Cukai di Kalimantan Timur nusnahkan pakaian bekas dan barang ilegal lainnya
Dua Kantor Bea Cukai di Kalimantan Timur nusnahkan pakaian bekas dan barang ilegal lainnya /Antara/Bea Cukai

Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 hingga 2023.

Telah menjadi barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Geram dengan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Utara, Pedagang di Tidore Kepulauan Bongkar

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1.760.406.330,00.

"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah