Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 hingga 2023.
Telah menjadi barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Geram dengan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Utara, Pedagang di Tidore Kepulauan Bongkar
Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1.760.406.330,00.
"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat," pungkasnya.***