Langgar Aturan, Dua WNA Asal Polandia Dideportasi

- 25 Maret 2023, 08:30 WIB
Langgar aturan, dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi
Langgar aturan, dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi /Kirania Hafshah/Dokumentasi Polsek Sukawati

WARTA TIDORE - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia karena langgar aturan keimigrasian dan adat saat perayaan Nyepi di Bali.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Iqbal Rifai mengatakan, kedua WNA itu akan dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang Banten pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Dua WNA tersebut, yang masing-masing seorang laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun), menggunakan biaya sendiri untuk pulang ke negaranya.

Baca Juga: Pemprov Papua Tak Lagi Biayai Beasiswa untuk Ribuan Mahasiswa

Meskipun demikian, Imigrasi Denpasar masih mengumpulkan keterangan dari kedua WNA tersebut dan menahan mereka di Kantor Imigrasi Denpasar hingga waktu deportasi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua WNA itu mengetahui adanya peringatan Nyepi di Bali beserta aturannya yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam atau satu hari.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anak Agung Bagus Narayana, menjelaskan bahwa dua WNA Polandia itu telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Kapal Nelayan di Aceh Utara Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Mengatur tindakan pejabat Imigrasi terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Dua WNA Polandia itu ditemukan berkemah di tenda di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar saat peringatan Nyepi di Bali oleh pecalang Desa Adat Sukawati pada hari Rabu, 22 Maret 2023.

Keduanya menolak masuk ke penginapan dan dilaporkan ke Polsek Sukawati oleh Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Bandung Alami Banjir dan Longsor

Polisi kemudian menahan kedua WNA tersebut di Kantor Polsek Sukawati pada hari Rabu dan menyerahkan mereka ke Imigrasi Denpasar pada hari Kamis (23/3) untuk diperiksa.

Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 29 Maret 2023.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x