Fatwa MPU Aceh: Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan, Ini Penjelasannya

- 25 Mei 2023, 13:09 WIB
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni, hadir dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, di Aceh Besar, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni, hadir dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, di Aceh Besar, pada hari Rabu, 24 Mei 2023. /Humas MPU Aceh

WARTA TIDORE - Fatwa mengenai penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat Aceh, dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnini, menyatakan bahwa dalam fatwa tersebut disebutkan, menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan perlakuan tidak adil terhadap ahli waris atau merusak serta mengurangi nilai harta tersebut adalah haram menurut hukum Islam.

"Hukum menunda pembagian harta warisan, jika mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris yang berhak dan memiliki kekuasaan dalam memberikan izin, serta dikelola sesuai dengan hukum syariah, adalah diperbolehkan," kata Zulkarnini.

Zulkarnini juga mengungkapkan bahwa selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah mengenai penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat kepada Pemerintah Aceh.

"Dalam tausiah tersebut, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh dapat mengeluarkan qanun warisan Islam sebagai amanah dari Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam," kata Zulkarnini.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang paripurna ketiga tahun 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, di Aceh Besar, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.

Sidang dihadiri oleh para ulama yang dipimpin oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah berkontribusi dalam merumuskan fatwa ini.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x