9 Orang WNA Asal India Ditemukan di Sulawesi Tenggara Dideportasi

- 7 September 2023, 03:57 WIB
Warga Negara Asing (WNA) India yang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau.
Warga Negara Asing (WNA) India yang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau. /ANTARA/Imigrasi Baubau/

WARTA TIDORE - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau telah melakukan deportasi terhadap 9 orang warga negara asing asal India yang ditemukan di pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Teguh Santoso pada Rabu, 6 September 2023 menjelaskan, bahwa 9 WNA India tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 5 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Deportasi ini dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau.

Sembilan WNA India tersebut terdiri dari enam orang yang telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia dan tiga orang lainnya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Mereka dikenakan pasal 78 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta diberlakukan sanksi pencekalan masuk ke Indonesia selama satu tahun.

Selama penyelidikan, para WNA India ini ditahan di rumah dinas Kantor Imigrasi Baubau selama 10 hari karena Kantor Imigrasi Baubau belum memiliki ruang tahanan (detensi).

Saat ini, Kantor Imigrasi Baubau masih menahan dua orang WNA India lainnya yang menunggu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Duta Besar India karena paspornya hilang.***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x