PLN UIW MMU: Para Pelanggan PLN Perlu Ketahui Jenis Pelanggaran Listrik

- 24 November 2023, 22:20 WIB
Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN UIW MMU melakukan pemeriksaan kWh Meter di Ambon yang disaksikan langsung oleh pelanggan.
Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN UIW MMU melakukan pemeriksaan kWh Meter di Ambon yang disaksikan langsung oleh pelanggan. /ANTARA/Humas PLN UIW MMU/

WARTA TIDORE - PLN Unit Induk Wilayah Maluku Maluku Utara (UIW MMU) mengingatkan masyarakat untuk menggunakan listrik dengan benar dan tidak melakukan kecurangan terhadap meteran listrik, karena hal ini dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

"Para pelanggan PLN perlu mengetahui jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari sanksi maupun tagihan susulan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)," kata General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula pada Jumat, 24 November 2023.

Awat menekankan perlunya pemahaman masyarakat, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara, dalam menggunakan listrik secara benar dan bertanggung jawab. Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian terhadap pelanggaran listrik, termasuk pada kWh meter.

Jika ditemukan pelanggaran, petugas dapat mengambil tindakan seperti penyegelan, pemutusan sementara, hingga pembongkaran rampung. Awat juga meminta agar pelanggan tidak khawatir jika rumah mereka didatangi oleh Tim P2TL, dan dapat turut mendampingi petugas selama proses pemeriksaan.

"Jika didatangi, terimalah dengan baik. Jika ragu dengan identitas petugas, segera hubungi kantor PLN terdekat atau melalui PLN Mobile," tambahnya.

Terdapat empat jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik, yaitu pelanggaran golongan I (P-I) yang mempengaruhi batas daya, golongan II (P-II) yang mempengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, golongan III (P-III) yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, serta golongan IV (P-IV) yang dilakukan oleh bukan pelanggan, misalnya mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah.

"Jika pelanggan terbukti melakukan pelanggaran listrik, seperti yang disebutkan, bisa dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, hingga pembayaran biaya P2TL lainnya," ujarnya.

Sementara untuk mereka yang bukan pelanggan PLN tetapi terbukti melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, akan dikenakan sanksi berupa pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan untuk pelanggaran golongan IV, hingga pembayaran biaya P2TL lainnya.

Awat menambahkan bahwa penggunaan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko bahaya kelistrikan, seperti korsleting hingga kebakaran. Ia juga mengajak seluruh pelanggan untuk menjaga dan mengecek kWh meter masing-masing serta segera melaporkan kendala atau gangguan melalui PLN Mobile.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x