Pelaku Penampungan PMI Ditangkap Polda Kepri, 5 Calon PMI Ilegal dari Lombok Berhasil Diselamatkan

- 27 April 2024, 18:41 WIB
Polda Kepri berhasil menangkap pelaku penampungan PMI ilegal di Batam pada Sabtu (27/4/2024).
Polda Kepri berhasil menangkap pelaku penampungan PMI ilegal di Batam pada Sabtu (27/4/2024). /ANTARA/Polda Kepri/

WARTA TIDORE - Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap seorang pelaku penampungan PMI secara non-prosedural dan menyelamatkan lima calon PMI dari Lombok yang hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal pada Sabtu, 27 April 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal ini, berawal dari pengembangan kasus pada bulan Maret lalu, di mana tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

"Setelah pengungkapan itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi dari masyarakat tentang lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal," ungkap Isa.

Kronologi Penangkapan

Tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi tersebut pada Kamis, 25 April 2024, kemudian melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi penampungan PMI ilegal yang berlokasi di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Setelah itu, tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, dan setelah dipastikan bahwa tempat tersebut digunakan untuk penampungan PMI ilegal, pada pukul 22.23 WIB, tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut.

Hasil pengecekan menunjukkan, ada lima orang PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah dengan inisial A alias Anel.

Pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 07.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan korban serta membawa mereka beserta barang bukti, seperti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM, dan tiket kapal Batam-Karimun, ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Isa menyatakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x