Sekretaris Provinsi Maluku Utara Akhirnya Dikembalikan ke Samsuddin A Kadir

- 27 April 2024, 17:16 WIB
Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, pada hari Senin, tanggal 8 April 2024.
Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, pada hari Senin, tanggal 8 April 2024. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali, akhirnya mengakhiri dualisme jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut yang sebelumnya menjadi polemik, dengan menyerahkan jabatan tersebut dari Pelaksana Harian (Plh) Salmin Janidi kepada Sekprov definitif Samsuddin A Kadir.

"Plt Gubernur Al Yasin Ali telah bertemu dengan kedua pejabatnya dan sepakat untuk mengakhiri polemik. Terkait jabatan Sekprov Malut, telah dikembalikan ke Samsuddin A Kadir," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Admin) Setda Pemerintah Provinsi Malut, Rahwan Suamba pada Sabtu, 27 April 2024.

Keputusan tersebut diresmikan melalui Surat Keputusan Plt Gubernur Malut tertanggal 22 April 2024 dengan nomor 821.2.2/KEP/JPTM/08/IV/2024 yang ditandatangani oleh Al Yasin Ali, yang mencabut SK Gubernur terkait pembatalan dan pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya di Pemprov Malut.

Dengan demikian, jabatan Plt Sekprov Malut yang sebelumnya dipegang oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Malut, Salmin Janidi, dikembalikan kepada Samsuddin A Kadir sebagai pejabat Sekprov Malut definitif.

Rahwan menjelaskan, bahwa Plt Gubernur Malut telah bertemu dengan Samsuddin A Kadir dan Salmin Janidi di Jakarta dan mereka berkomitmen untuk menghentikan semua polemik serta fokus untuk meningkatkan tata kelola birokrasi.

Selain itu, masa jabatan Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali akan berakhir pada 10 Mei 2024 sesuai ketentuan.

Masalah dualisme jabatan Sekprov Malut ini telah menarik perhatian banyak pihak dan menimbulkan banyak masalah internal di Pemprov Malut. Dengan mengembalikan jabatan Sekprov Malut kepada Samsuddin A Kadir, diharapkan fokus seluruh jajaran di Pemprov Malut akan lebih maksimal dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

Untuk memperkuat soliditas, pihaknya berencana untuk menggelar apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 29 April 2024 mendatang.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 karena pencopotan Samsuddin A Kadir dari jabatan Sekprov Malut dan tiga pejabat eselon II lainnya yang tidak sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x