Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Abas Apollo Rahawarin Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 27 April 2024, 18:24 WIB
Konferensi Pers tentang penanganan kasus korupsi CBP Kota Tual, yang diselenggarakan oleh Ditkrimsus Polda Maluku, di Ambon pada hari Jumat.
Konferensi Pers tentang penanganan kasus korupsi CBP Kota Tual, yang diselenggarakan oleh Ditkrimsus Polda Maluku, di Ambon pada hari Jumat. /ANTARA/Winda Herman/

WARTA TIDORE - Polda Maluku, melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017. Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Abas Apollo Rahawarin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Hari ini, kami dari Ditkrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh Abas Apollo Rahawarin dan Adam Rahayaan setelah mekanisme yang begitu panjang sejak 2019 hingga sekarang,” kata Kombes Pol Hijrah Soumena, Direktur Krimsus Polda Maluku, di Ambon pada Jumat, 26 April 2024.

Soumena menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016 dan 2017, di mana kedua tersangka diduga menghilangkan CBP sebanyak 200 ton, dengan masing-masing 100 ton per tahun. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,8 miliar.

“Saya sampaikan bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan ini kita mulai di tahun 2019. Dan sampai hari ini sudah bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 dan pasal 64 UU hukum pidana.

Soumena menegaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari sampai berkas perkara dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Dia juga menjamin bahwa tidak akan ada tersangka tambahan, karena berdasarkan bukti-bukti yang ada, hanya kedua tersangka yang terbukti bersalah.

“Kepada tersangka, mari terimalah perintah hukum ini sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Tual tahun 2016 dan 2017 sebanyak 200 ton beras yang merugikan negara sekitar Rp1,8 miliar telah ditangani Ditkrimsus Polda Maluku sejak 2019. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2018 dan kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x