KPK Minta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk Mengelola Aset Negara dengan Baik

- 27 April 2024, 18:28 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dari layanan kepada masyarakat hingga izin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Abdul Haris, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK, di Ternate pada Jumat, 26 April 2024 menekankan, perlunya pembenahan sistem pelayanan yang terintegrasi untuk mencegah praktik korupsi.

Dia juga meminta Pemerintah Provinsi Malut untuk mengelola aset negara dengan baik dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum setempat untuk mengembalikan aset-aset negara yang masih dikuasai mantan pejabat.

Selain itu, KPK menekankan perlunya pengaturan yang ketat dalam pengelolaan birokrasi, mulai dari layanan publik hingga kepegawaian.

Abdul Haris juga mengingatkan Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali, untuk tidak semena-mena melakukan mutasi atau demosi terhadap pejabat struktural di Pemprov Malut.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan edaran Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, yang melarang pergantian pejabat kecuali dengan persetujuan tertulis Mendagri.

KPK menyoroti polemik terkait pemberhentian Sekretaris Daerah definitif Samsuddin A Kadir dan beberapa kepala OPD di Pemprov Malut yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Meskipun demikian, informasi dari internal Pemprov Malut menyebutkan bahwa SIPD yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali oleh Kemendagri pada 26 April 2024.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x